DINAS KEHUTANAN

ADA YANG SUKA, KUNJUNGI DAN BERI MASUKAN PADA KAMI, DI POSTINGKAN OLEH Muhammad Leo syahban Alkhafi dan Amanda Elfitriana Ramadhani

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH


" TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, BANYAK MANFAAT YANG MAMPU KITA PETIK DALAM DUNI AMAYA DENGAN MASUKAN DAN TULISAN TENTANG HUTAN DAN KEHUTANAN KITA, IKUTKAN PARTISIPASI ANDA DALAM MEMBANGUN KABUPATEN LEBONG DENGAN MENGIRIMKAN ARTIKEL ATAU TULISAN LAIN YANG MENDUKUNG KE BLOG INI ATAU KE EMAIL KAMI "



jasmonkehutanan@gmail.com

Search

Minggu, 19 Februari 2012

SECUIL LEBONG



         Kabupaten Lebong lebih dari 69% merupakan kawasan hutan dengan fungsi  sebagai hutan lindung dan TNKS, denganluas kawasan ± 134.834,55 Ha (69% lebih dari total luas wilayah) termasuk TNKS yang merupakan aset dunia.
Kabupaten Lebong dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003.  Kabupaten Lebong memiliki wilayah seluas 192.924 Ha, dengan luas kawasan hutan sebesar 136.975,64 Ha. Ini berarti hampir 71% wilayah Kabupaten Lebong merupakan kawasan hutan.
      Rincian kawasan hutan di Kabupaten Lebong adalah hutan negara seluas 134.834,55 Ha. Kabupaten Lebong didominasi kawasan lindung dan konservasi yang terdiri dari Kawasan Hutan Suaka Alam 3.022,15 ha dan kawasan Hutan Pelestarian 111.035,00 ha. Kawasan lindung dan konservasi tersebut adalah :
1.Hutan Lindung Bukit Daun,
2.Taman Nasional Kerinci Seblat
3.Cagar Alam Danau Menghijau
4.Cagar Alam Danau Tes
Kelestarian hutan dalam kawasan Kabupaten Konservasi Lebong dalam ancaman perambahan dari masyarakat sekitar hutan. Untuk menurunkan ancaman dan meningkatkan kelestarian sumber daya alam Kabupaten Lebong sehingga terjamin pembangunan berkelanjutan, maka Bupati Lebong menetapkan Peraturan Bupati tentang Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten Konservasi melalui :
” PERATURAN BUPATI LEBONG NO. 7 TAHUN 2009 Tentang KABUPATEN KONSERVASI”
Pemberian status sebagai kabupaten konservasi di Lebong ini diharapkan mampu mengatasi masalah tersebut di atas, karena akan terjadi Kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah daerah untuk sama-sama menjaga kelestarian hutan.
Jumlah penduduk Kabupaten Lebong pada tahun 2008 sebanyak 91.142 jiwa. Kepadatan penduduk Kabupaten Lebong berdasarkan luas wilayah adalah sangat rendah apabila didasarkan pada luas wilayah Kabupaten Lebong.  Tetapi, bila kepadatan penduduk Kabupaten Lebong didasarkan pada luas areal peruntukan lain (APL), maka kepadatan penduduk adalah sebesar 160 jiwa km-2, atau sebanyak 40 KK per 100 Ha, atau 2.5 Ha per KK.  Didasarkan pada angka analisis sederhana ini maka tekanan jumlah penduduk sangat tinggi terhadap daya dukung lahan. Sebaliknya, gambaran sementara pendapatan domestik regional bruto PDRB) dari sektor kehutanan yang mendominasi luas wilayah Kabupaten Lebong hanya 0.3% dari total PDRB kabupaten. PDRB yang dominan adalah dari sektor pertanian, yaitu sebesar 77,8 %.
Potret sosial masyarakat Lebong sekitar kawasan hutan secara umum dilihat dari  klasifikasi pendidikan adalah didominasi pendidikan dasar yaitu sebesar 86.48% dengan usaha pokok sebagai petani sebesar 86.97%. Tingginya persentase petani dan persentase PDRB di sektor pertanian lebih rendah menggambarkan bahwa produktivitas sumber daya manusia di Kabupaten Lebong rendah.  Fenomena di atas merupakan suatu tantangan dan ancaman dalam membangun Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten Konservasi.
Dilandasi oleh luas kawasan konservasi yang  menutupi wilayah Kabupaten Lebong, dan keterbatasan sumberdaya lahan serta sumberdaya manusianya,  maka   dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lahan untuk pembangunan Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten Konservasi  memerlukan penguatan melalui perencanaan dan pembangunan yang baik dan matang. Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten Konservasi memerlukan percepatan pembangunan dalam segala bidang. Juga, sebagai konsekuensi dari penetapan Kabupaten Konservasi, diperlukan inovasi-inovasi dalam mewujudkannya yaitu hutan tetap lestari dan masyarakat dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya.  Dengan kata lain dengan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan dalam program Lebong Kabupaten Konservasi .masyarakat  akan mendapatkan manfaat baik terhadap meningkatkan perekonomian maupun dalam bentuk lainnya.
Kabupaten Lebong merupakan daerah agraris dengan pendapatan asli daerah utama dari bidang pertanian dan perkebunan,termasuk hasil  hutan ikut berpotensial untuk dikembangkan misalnya buah,getah,rotandan damar serta potensi agrowisata
Tanaman padi dan perkebunan kopi merupakan mata pencarian utama rakyat Kabupaten Lebong dengan pola diversifikasi maupun investasi swasta seperti teh,lada,vanili,karet,kakao,dll maka komoditi tersebut menjadi sumber PAD Kabupaten Lebong
 Dalam rangka membangun Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten Konservasi,  beberapa permasalahan yang harus diatasi yaitu :
1.     Daya dukung lahan APL (Areal Peruntukan Lain) rendah :
-       Areal usaha tani dari APL <30% dari luas wilayah dengan daya dukung hanya 2.5 Ha/KK.
-       Hutan lindung sebagai areal yang dapat ditingkatkan produktivitasnya melalui Pembangunan Hutan Kemasyarakatan belum tersentuh.
-       Pengelolaan secara kolaboratif Taman Nasional Kerinci Seblat dan Cagar Alam juga belum tersentuh.
-       Ancaman terhadap kawasan pelestarian masih tinggi.
2.     Rendahnya produktivitas lahan pada APL, yaitu :
-       Masih tingginya lahan terlantar.
-       Produktivitas kebun rakyat (seperti kopi, karet, dll) masih rendah.
-       Luas areal persawahan tinggi tetapi produktivitas lahan sawah masih rendah
-       Potensi perikanan darat sangat tinggi, tetapi pengelolaan produksi dan pasca panen belum optimal.
3.     Rendahnya produktivitas sumber daya manusia.
-       Persentase tenaga kerja petani tinggi, tetapi persentase PDRB sector pertanian lebih rendah.
-       SDM berkualitas rendah
-       Lemahnya peranan kelembagaan social, ekonomi, budaya dan informasi.
4.     Tingginya tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian.
-       Tingginya angka SDM yang hanya berpendidikan dasar menyebabkan serapan tenaga kerja lebih banyak ke sector pertanian.
-       Peluang usaha non-pertanian dan jasa masih rendah.
-       Pengembangan industri kecil dan rumah tangga belum optimal.
5.     Kekayaan sumber daya alam yang belum dikelola secara optimal.
-     Potensi sumber daya geotermal  belum optimal.
-  Potensi sumber daya air sebagai sumber energi rumah tangga masyarakat belum dikembangkan.
6.   Permodalan dan Fasilitasi dari Badan Usaha dan Pemerintah
-    Hambatan permodalan dari lembaga keuangan masih tinggi.
-   CSR dari BUMN belum tergali optimal, seperti dari PLN yang mengelola PLTA Tes.
-  Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk melakukan percepatan pembangunan.
                        Melihat potensi, luas kawasan hutan serta permasalah yang ada, di kabupaten lebong tersebut, maka perlu dilaksanakan pembangunan dengan mengacu pada aspek social masyrakat dan aspek penjagaan hutan itu sendiri yang disusun berdasarkan  dengan Rencana Strategis (RENSTRA),  dInas Kehutanan  dan perkebunan yang  merupakan turunan/penjabaran dari pada Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah pendek (RPJMP), yaitu sebagai berikut:
Terwujudnya hutan lestari dengan keseimbangan lingkungan menuju masyarakat sejahtera yang ditunjang penegakan hukum
Untuk mencapai Visi tersebut, maka Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong merumuskan Misi sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kualitas SDM yang handal, mandiri, kreatif dan inovatif
2.      Mengembangkan pemanfaatan keanekaragaman SDA yang berkelanjutan
3.      Mengembangkan infrastruktur fisik dan non fisik
4.      Meningkatkan kualitas SDA
I.    TUJUAN DAN SASARAN

  Dengan ditetapkannya Visi dan Misi tersebut Tujuan yang ingin dicapai antara lain:
a.     Terwujudnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang profesional
b.     Optimalisasi sumber daya alam (SDA) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
c.     Tersedianya sarana dan prasarana pendukung untuk penyelenggaraan kegiatan di bidang Kehutanan dan Perkebunan
d.    Terwujudnya keberadaan hutan dan perkebunan yang sesuai dengn peruntukannya.
e.     Adanya daya dukung dari pemerintah pusat Mengenai setiap progaram Dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten Lebong  untuk mewujudkan hutan lestari serta peningkatan taraf Hidup sosial  Ekonomi masyarakatnya.
    Sedangkan sasaran yang akan dicapai ditetapkan sebagai berikut :
1.      Tersedianya tenaga teknis ( SDM ) di bidang Kehutanan dan Perkebunan
2.      Peningkatan PAD  khususunya di sektor kehutanan dan perkebunan
3.      Perluasan dan pengembangan pembangunan gedung kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong dan tiga (3) UPTD Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong dengan dilengkapi sarana dan prasaran yang mendukung.
4.      Terjadinya peningkatan Informasi, serta SDM yang berkualitas
5.      Terjaganya Hutan, dengan tidak mengenyampingkan aspek pembangunan daerah disetiap sektor.


II.  KEBIJAKAN DAN PROGRAM

a.          Letak Geografis Dan Batas Administrasi
Kabupaten Lebong berada dalam wilayah Provinsi Bengkulu yang terletak di bagian barat Pegunungan Bukit Barisan, dan berbatasan dengan:
1.    Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun, Jambi,
2.    Sebelah selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong
3.    Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara. 
4.    Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Luas wilayah Kabupaten Lebong ± 192.294 ha, yang terdiri dari 13 kecamatan dan 108 desa.
b.          Aksesibilitas
Kabupaten Lebong adalah satu-satunya kabupaten dalam wilayah Provinsi Bengkulu yang tidak dilalui oleh jalan negara.  Untuk mencapai Kabupaten Lebong dari Ibukota Provinsi Bengkulu dapat melalui 2 (dua) jalan provinsi yaitu melalui Kabupaten Rejang Lebong dan melalui Kabupaten Bengkulu Utara.
Peta situasi Kabupaten Lebong dalam struktur tata ruang Provinsi Bengkulu dan aksesibilitas dari Ibukota Provinsi Bengkulu .
                         Dengan Mengacu pada Kondisi Geografi  serta permasalaha yang ada maka Dinas Kehutanan dan Perkebunan Membuat Kebijakan dan Program yang tertuang dalam                                 Rencana Strategis Dinas Kehutanan dan  Perkebunan Kabupaten Lebong Tahun 2010,  merupakan ketentuan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan guna tercapainya keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi. Adapun Kebijakan dan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1)      Kebijakan     
a.   Memberikan kesempatan tugas belajar kepada PNS yang berprestasi di bidang kehutanan dan perkebunan
b.   Membuat perda di bidang kehutanan dan perkebunan
c.   Pengembangan organisasi
d.   Mengembalikan fungsi hutan sesuai peruntukannya dan pengelolaan kebun dengan sistem intensifikasi dan diversifikasi

2)      Program
a.   Pengiriman SDM utnuk mengikuti pendidikan di bidang kehutanan dan perkebunan
b.   Penyediaan sarana dan prasarana
c.   Pengembangan tanaman perkebunan
d.   Pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan kawasan hutan alam dan kawasan hutan konservasi
e.   Setifikasi pohon induk tanaman kehutanan, pembibitan, rehabilitasi, konservasi dan inventarisasi hasil hutan
f.    Pengamanan kawasan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan pengembangan penyuluh kehutanan


III.        DASAR PROGRAM PEMBANGUNAN TAHUN 2010  BIDANG KEHUTANAN

            Pembangunan dinas kehutanan dan perkebunan tahun 2010 merupakan implementasi Rencana Strategi yang telah disusun Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong yang akan memuat sasaran tahunan yang akan dicapai, indikator keberhasilan dan target yang ingin dicapai dalam tahun 2010, berdasarkan anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan  belanja negara (APBN),
dasar realisasi keuangan inilah yang menentukan besar kecilnya serta mampu tidaknya program dilaksanakan untuk pencapaian kemajuan kabupaten lebong sebagai kabupaten konservasi, dalam upaya meningkatkan kemajuan dan pembangunan masyarakat, berdasarkan pogram-program yang telah disetujui. Selain berdasarkan realisasi anggaran yang diberikan, proggram pemabangunan atau pelaksanaan kerja dinas kehutanan dan pekebunan tahun 2010 mengacu pada.

1.    Undang – undang Nomor 39 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu ( Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4349 );
2.    Undang – undang Nomor : 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,  terutama  Pasal 5 ayat 1  mengenai status  hutan dan pengelolaannya.
            Pasal 74 ayat 4, Dokumen surat wajib tentang pengangkutan hasil hutan:
4.    Kep. Menhut Nomor 126/Kpts-Ii/2003 Tentang Penata Usahaan Hutan
5.    Undang – undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
8.    Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Permendagri No. 59 Tahun 2007;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang jenis dan bentuk Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang prosedur Penyusunan Produk Hukum ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 24 tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan kayu Rakyat;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong;
13. Surat Keputusan Bupati Lebong No 765 Tanggal 16 Desember Tahun 2008 Tentang Pembentukan Tim Illegal Logging;
14. Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong Tahun 2008;
            Dengan Luas kawasan Hutan Lindungs 70,83 % dari total luas wilayah Kabupaten Lebong.    Pemanfaatan kawasan lindung pada jangka panjang di Kabupaten Lebong harus mengacu pada  sub-kawasan utama yaitu:
a.     Kawasan pelestarian alam terdiri dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat seluas 111.035 Ha dan Taman Wisata Alam yang belum teridentifikasi di Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat
b.    Kawasan suaka alam adalah bagian dari kawasan lindung yang terdiri dari Cagar Alam Danau Tes seluas 2.882,35 hekar dan Cagar Alam Danau Maninjau seluas 139,80 hektar.
c.     Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya yaitu kawasan hutan lindung. Kawasan hutan lindung seluas 11.490 Ha di Hutan Lindung BT Gedang Hulu Lais serta Kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang seluas 9.287,40 Ha.
d.    Kawasan cagar budaya Makam Keramat
e.     Kawasan perlindungan setempat yaitu kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar mata air dan kawasan sekitar danau/waduk. Kawasan sempadan sungai antara lain Sungai Ketahun dan Sungai Sebelat beserta anak-anak sungainya sepanjang sungai itu sendiri digunakan ketentuan 100 m dikanan kiri sungai besar, 50 m dikanan kiri sungai kecil diluar permukiman, sedangkan untuk sempadan sungai yang melalui permukiman besarnya antara  10–15 m. Kawasan sekitar danau/waduk yang direncanakan adalah Danau Air Picung, Danau Tes, Danau Biru, Danau Tujuh Warna, Danau Lupang dengan ketentuan sepanjang tepian waduk/danau dengan jarak 50- 100 m, kawasan sekitar mata air belum teridentifikasi namun jika dijumpai memakai ketentuan kurang lebih berjari-jari  200 m dari mata air.
f.     Kawasan rawan bencana. Kawasan rawan bencana di Kabupaten Lebong yaitu merupakan daerah DAS Hulu Sungai Ketahun dan DAS Hulu Sungai Sebelat.
Strategi kebijakan terkait dengan sebagian besar wilayah Kabupaten Lebong meliputi kawasan lindung berupa Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, maka untuk pengelolaan dan penanganannya perlu didasarkan atas strategi berikut :
1.       Menjaga kelestarian ekosistem khas di dalam Taman Nasional Kerinci Seblat,
2.       Mengembangkan kawasan ecotourism;
3.       Menetapkan batas-batas kawasan taman nasional yang tegas;
4.       Menghilangkan praktek pencurian kayu dari kawasan taman nasional;
5.       Menggalang koordinasi lintas provinsi yang intensif dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan taman nasional dan sekitarnya.
6.        penyusunan pola pengelolaan kolaboratif antara masyarakat dan Balai TNKS
7.       Penetapan zona-zona TNKS, yaitu zona Manfaat, zona Penyangga, dan zona inti.
8.       Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung berbasis pemberdayaan masyarakat melalui program Pembangunan Hutan Kemasyarakatan.
Karakteristik perekonomian Kabupaten Lebong didasarkan pada  komoditi unggulan yang berbasis sumber daya lokal dengan arahan pengembangan agribisnis dari sektor primer yaitu pertanian, perkebunan dan peternakan. Sedangkan untuk sektor sekunder adalah industri kecil dan menengah dengan mengandalkan hasil sumberdaya lokal yang ada. Sementara untuk sektor tersier yaitu; perdagangan, pertokoan, pasar perhotelan dan kegiatan pariwisata.
Sektor ekonomi sekunder berupa industri kecil dan menengah yang dapat diandalkan untuk pengembangan ekonomi kerakyatan adalah sektor industri pengolahan, baik berupa industri pengolahan dari sektor primer pertanian, kehutanan, perikanan, dan peternakan, maupun pengolahan berbasis sumber daya mineral.
Hasil analisis Location Quotient (LQ) dan Shift Share (SS), industri pengolahan dapat menjadi sektor unggulan untuk pengembangan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Lebong.  Pengembangan industri pengolahan ini dapat memberikan keuntungan dalam pengembangan ekonomi, antara lain :
-       Menciptakan lapangan pekerjaan di luar sektor pertanian
-       Memberikan nilai tambah terhadap hasil sumber daya lokal
-       Mengurangi aliran uang ke luar daerah
Pengembangan permukiman, pertambangan dan pariwisata dapat juga menjadi sektor unggulan dalam pembangunan Kabupaten Lebong.  Kabupaten Lebong sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan Provinsi Bengkulu, maka mengikuti  Model Rasio Pertumbuhan (MRP)  yang didasarkan pada analisis Rasio Pertumbuhan Wilayah Referensi (Provinsi) (RPR) yang merupakan laju pertumbuhan sektor ekonomi Provinsi Bengkulu dibandingkan dengan laju pertumbuhan total di Provinsi Bengkulu, maka kawasan budidaya non pertanian yang berpotensi untuk direvitalisasi dan dikembangkan adalah sektor permukiman dan sektor parawisata.
Didasarkan pada nilai RPR terdapat pada empat sektor, yaitu: sektor listrik, gas dan air minum, sektor bangunan, sektor perdagangan, hotel dan restoran; dan sektor jasa-jasa, seperti dapat dilihat pada Tabel xx.
Tabel.  Hasil Analisis MRP Kabupaten Lebong
No.
Sektor Ekonomi
RPR
Nominal
RPR
Klasifikasi
1.
Pertambangan & Penggalian
0.9614
-
TU
2.
Listrik, Gas, dan Air Bersih
1.3341
+
U
3.
Bangunan
1.3034
+
U
4.
Perdagangan, Hotel dan Restoran
1.1513
+
U
5.
Keuangan, Persewaan & Jasa Perusahaan
0.7950
-
TU
6
Jasa-jasa
1.0448
+
U
Sumber: Data PDRB Provinsi Bengkulu diolah
Keterangan: U = Unggul, TU = Tidak Unggul
Sektor bangunan, Listrik, gas, air bersih, terklasifikasi menjadi sektor unggulan dalam pembangunan wilayah Kabupaten Lebong.  Sektor ini merupakan variabel dalam upaya pengembangan wilayah permukiman dan lingkungan yang sehat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sektor perdagangan, hotel, restoran, dan jasa-jasa juga menjadi sector unggulan untuk mendukung pengembangan keparawisataan di Kabupaten Lebong.
Objek wisata di Kabupaten Lebong sangat beragam, selain sumber daya hutan TNKS  terdapat beberapa sumberdaya alam lainnya yang secara kualitas dapat berpeluang menjadi potensi pariwisata. Sumberdaya tersebut merupakan sumberdaya air belerang dari pegunungan TNKS, sungai dan danau. Sumberdaya tersebut antara lain:
1.    Danau Tes, danau Lupang dan Air Picung; sumberdaya alam dengan wahana air tawar dengan berbagai jenis ikan yang tumbuh, khususnya di Danau Tes telah dikembangkan PLTA bagi energi listrik di Kabupaten Lebong dan sekitarnya.
2.    Sumber Air Panas;  Di Desa Tes dan Desa Karang Dago, Air Putih di Desa Air Kopras dan air terjun Turan Larang di Desa Turan Larang
3.    Air Terjun Telon Buyuk berlokasi di Desa Turan Lalang dan Air terjun Ketenong di Desa Ketenong.
4.    Danau Air Picung; berjarak jarak 5 km dari Kota Muara Aman, memiliki nilai keaslian danau alami serta berpotensi bagi pengembangan wisata air danau.
5.    Lobang Kacamata; keunikan hasil alam dari perbukitan yang menghasilkan suatu keindahan alam batuan yang berbentuk dinding bukit berbatu, terletak di Desa Lebong Tambang
6.    Panorama Pegunungan Belerang di Kelurahan Mubai.  
Beragamnya sektor ekonomi sekunder dan tersier menunjukkan kekuatan dan fleksibilitas strategi pengembangan sektor-sektor ini, seperti :
1.     Pengembangan industri olahan beragam hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan untuk meningkatkan penyerapan tenaga ke sector industri dan pembangunan perekonomian masyarakat.
2.     Pengembangan pemasaran hasil olahan pertanian mendukung sektor perdagangan, pergudangan dan pertokoan, angkutan, dan jasa-jasa.
3.     Pengembangan keparawisataan guna mendukung sector perdagangan hotel dan restoran, angkutan dan telekomunikasi.
4.     Pengembangan sumber daya air untuk pengembangan energi berbasis masyarakat, pertanian, perikanan, parawisata, air kemasan.

IV.        PROGRAM YANG AKAN DILAKSANAKAN
             Program yang akan dilaksanakan melalui APBNP tahun 2010 adalah program/ kegiatan di bidang kehutanan dan Perkebunan secara gobal DAN terfokus  pada penjagaan, Pengelolaan Hutan dan peningkatan taraf hidup masyarakat,  dengan meninjau rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan dan perkebunan yang telah dilakukan hingga kendala yang dihadapi tahun sebelumnya dapat diminimalisir,dengan demikian pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan dan perkebunan dalam tahun berikutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan yang  diharapkan. Berikut ini dalah gambaran secara umum proggram Dinas Kehutanan tahun 2010 Untuk dana APBNP.
a.      Peningkatan sarana dan Prasarana Aparatur Dengan Menitik Beratkan Pada
1.      Pembangunan Fisik Areal Perkantoran Dinas Kehutanan dan Perkebunan
2.      Pembangunan gudang penyimpanan Barang Bukti
3.      Pengadaan sarana penunjang Untuk Mobilitas atau Kendaraan Operasional
4.      Pembangunan Sarana pelatihan dan pengem,bangan kabupaten konservasi, dengan membuat miniatur kawasan hutan konservasi
b.      Program Peningkatan Sumber daya manusia
1.      Dengan Mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Formal bagi kalangan PNS
c.      Program perkebunan menitik Beratkan pada
1.      Pengembangan dan perluasan areal perkebuanan karet di masyarakat dengan didukung peningkatan jalan produksi.
2.      Pemeliharaan serta perbaikan kembali lahan perkebunan masyarakat
3.      Pengembangan Bidang pertanian Terpadu antara Kopi dan ternak.
d.      Program  Rehabilitasi Hutan dan Lahan
1.      Peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan
2.      Perlindungan dan konservasi sumber daya hutan
3.       Penjagaan kawasan hutan dengan membuat papan Himbawan/ larangan
4.      Peningkatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan.
e.       Program  Pengamanan dan penertiban Industri hasil hutan
1.     Pengawasaan dan penertiban pelaksanaan peraturan daerah mengenai industri hasil hutan.
2.     Sosialisai Pemberdayaan dan pengembangan Masyarakat sekitar hutan serta rapat-rapat dengan Unsur Muspida
3.     Peningkatan sarana Dan Prasaran Polhut
4.     Pengawasan dan Penjagaan Kawasan Hutan .
5.     Pengadaan Menara pemantau disekitar kawasan Hutan
6.     Pembinaan dan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan  Kelompok Usaha Produktif
..............................................( posting awal)















Tidak ada komentar: