Kabupaten Lebong lebih dari 69% merupakan kawasan
hutan dengan fungsi sebagai hutan
lindung dan TNKS, denganluas kawasan ± 134.834,55 Ha (69% lebih dari total luas
wilayah) termasuk TNKS yang merupakan aset dunia.
Kabupaten Lebong dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2003 tanggal 18
Desember 2003. Kabupaten Lebong memiliki
wilayah seluas 192.924 Ha, dengan luas kawasan hutan sebesar 136.975,64 Ha. Ini
berarti hampir 71% wilayah Kabupaten Lebong merupakan kawasan hutan.
Rincian kawasan hutan di Kabupaten Lebong adalah hutan negara
seluas 134.834,55 Ha. Kabupaten Lebong didominasi kawasan lindung dan
konservasi yang terdiri dari Kawasan Hutan Suaka Alam 3.022,15 ha dan kawasan
Hutan Pelestarian 111.035,00 ha. Kawasan lindung dan konservasi tersebut adalah
:
1.Hutan Lindung Bukit Daun,
2.Taman Nasional Kerinci Seblat
3.Cagar Alam Danau Menghijau
4.Cagar Alam Danau Tes
Kelestarian hutan dalam kawasan Kabupaten
Konservasi Lebong dalam ancaman perambahan dari masyarakat sekitar hutan. Untuk
menurunkan ancaman dan meningkatkan kelestarian sumber daya alam Kabupaten
Lebong sehingga terjamin pembangunan berkelanjutan, maka Bupati Lebong
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten
Konservasi melalui :
” PERATURAN BUPATI LEBONG NO. 7 TAHUN 2009 Tentang KABUPATEN
KONSERVASI”
Pemberian status sebagai kabupaten konservasi di
Lebong ini diharapkan mampu mengatasi masalah tersebut di atas, karena akan
terjadi Kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah daerah untuk sama-sama
menjaga kelestarian hutan.
Jumlah
penduduk Kabupaten Lebong pada tahun 2008 sebanyak 91.142 jiwa. Kepadatan penduduk Kabupaten Lebong berdasarkan luas wilayah adalah sangat
rendah apabila didasarkan pada luas wilayah Kabupaten Lebong. Tetapi, bila kepadatan penduduk Kabupaten
Lebong didasarkan pada luas areal peruntukan lain (APL), maka kepadatan
penduduk adalah sebesar 160 jiwa km-2, atau sebanyak 40 KK per 100
Ha, atau 2.5 Ha per KK. Didasarkan pada
angka analisis sederhana ini maka tekanan jumlah penduduk sangat tinggi
terhadap daya dukung lahan. Sebaliknya, gambaran sementara pendapatan domestik
regional bruto PDRB) dari sektor kehutanan yang mendominasi luas wilayah
Kabupaten Lebong hanya 0.3% dari total PDRB kabupaten. PDRB yang dominan adalah
dari sektor pertanian, yaitu sebesar 77,8 %.
Potret
sosial masyarakat Lebong sekitar kawasan hutan secara umum dilihat dari klasifikasi pendidikan adalah didominasi
pendidikan dasar yaitu sebesar 86.48% dengan usaha pokok sebagai petani sebesar
86.97%. Tingginya persentase petani dan persentase PDRB di sektor pertanian
lebih rendah menggambarkan bahwa produktivitas sumber daya manusia di Kabupaten
Lebong rendah. Fenomena di atas
merupakan suatu tantangan dan ancaman dalam membangun Kabupaten Lebong sebagai
Kabupaten Konservasi.
Dilandasi
oleh luas kawasan konservasi yang
menutupi wilayah Kabupaten Lebong, dan keterbatasan sumberdaya lahan
serta sumberdaya manusianya, maka dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lahan
untuk pembangunan Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten Konservasi memerlukan penguatan melalui perencanaan dan pembangunan yang baik dan matang. Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten Konservasi
memerlukan percepatan pembangunan dalam segala bidang. Juga, sebagai
konsekuensi dari penetapan Kabupaten Konservasi, diperlukan inovasi-inovasi
dalam mewujudkannya yaitu hutan tetap lestari dan masyarakat dapat meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraannya.
Dengan kata lain dengan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan dalam program
Lebong Kabupaten Konservasi .masyarakat
akan mendapatkan manfaat baik terhadap meningkatkan perekonomian maupun
dalam bentuk lainnya.
Kabupaten Lebong merupakan daerah agraris dengan
pendapatan asli daerah utama dari bidang pertanian dan perkebunan,termasuk
hasil hutan ikut berpotensial untuk
dikembangkan misalnya buah,getah,rotandan damar serta potensi agrowisata
Tanaman padi dan
perkebunan kopi merupakan mata pencarian utama rakyat Kabupaten Lebong dengan
pola diversifikasi maupun investasi swasta seperti
teh,lada,vanili,karet,kakao,dll maka komoditi tersebut menjadi sumber PAD
Kabupaten Lebong
Dalam rangka
membangun Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten Konservasi, beberapa permasalahan yang harus diatasi
yaitu :
1. Daya dukung lahan APL (Areal Peruntukan Lain)
rendah :
- Areal usaha tani dari APL <30% dari luas wilayah
dengan daya dukung hanya 2.5 Ha/KK.
- Hutan lindung sebagai areal yang dapat ditingkatkan
produktivitasnya melalui Pembangunan Hutan Kemasyarakatan belum tersentuh.
- Pengelolaan secara kolaboratif Taman Nasional
Kerinci Seblat dan Cagar Alam juga belum tersentuh.
- Ancaman terhadap kawasan pelestarian masih tinggi.
2. Rendahnya produktivitas lahan pada APL, yaitu :
- Masih tingginya lahan terlantar.
-
Produktivitas kebun rakyat (seperti kopi, karet,
dll) masih rendah.
-
Luas areal persawahan tinggi tetapi produktivitas
lahan sawah masih rendah
- Potensi perikanan darat sangat tinggi, tetapi
pengelolaan produksi dan pasca panen belum optimal.
3.
Rendahnya produktivitas sumber daya manusia.
-
Persentase tenaga kerja petani tinggi, tetapi
persentase PDRB sector pertanian lebih rendah.
- SDM berkualitas rendah
- Lemahnya peranan kelembagaan social, ekonomi,
budaya dan informasi.
4.
Tingginya tenaga kerja yang bekerja di sektor
pertanian.
-
Tingginya angka SDM yang hanya berpendidikan dasar
menyebabkan serapan tenaga kerja lebih banyak ke sector pertanian.
- Peluang usaha non-pertanian dan jasa masih rendah.
- Pengembangan industri kecil dan rumah tangga belum
optimal.
5. Kekayaan sumber daya alam yang belum dikelola secara
optimal.
- Potensi
sumber daya geotermal belum optimal.
- Potensi
sumber daya air sebagai sumber energi rumah tangga masyarakat belum
dikembangkan.
6. Permodalan dan Fasilitasi dari
Badan Usaha dan Pemerintah
- Hambatan
permodalan dari lembaga keuangan masih tinggi.
- CSR dari
BUMN belum tergali optimal, seperti dari PLN yang mengelola PLTA Tes.
- Pemerintah
Daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk melakukan percepatan pembangunan.
Melihat potensi, luas kawasan hutan serta permasalah yang ada,
di kabupaten
lebong tersebut, maka perlu dilaksanakan pembangunan dengan mengacu pada aspek
social masyrakat dan aspek penjagaan hutan itu sendiri yang disusun berdasarkan
dengan Rencana Strategis (RENSTRA), dInas Kehutanan dan perkebunan yang merupakan turunan/penjabaran dari pada Visi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah pendek (RPJMP), yaitu sebagai berikut:
Terwujudnya hutan lestari dengan keseimbangan lingkungan menuju masyarakat
sejahtera yang ditunjang penegakan hukum
Untuk mencapai Visi tersebut, maka Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong merumuskan Misi sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kualitas SDM yang handal,
mandiri, kreatif dan inovatif
2.
Mengembangkan pemanfaatan keanekaragaman
SDA yang berkelanjutan
3.
Mengembangkan infrastruktur fisik dan non
fisik
4.
Meningkatkan kualitas SDA
I.
TUJUAN DAN SASARAN
Dengan
ditetapkannya Visi dan Misi tersebut Tujuan yang ingin dicapai antara lain:
a. Terwujudnya kualitas dan kuantitas sumber
daya manusia (SDM) yang profesional
b. Optimalisasi sumber daya alam (SDA) untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian
lingkungan
c. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung
untuk penyelenggaraan kegiatan di bidang Kehutanan dan Perkebunan
d. Terwujudnya keberadaan hutan dan perkebunan
yang sesuai dengn peruntukannya.
e. Adanya daya dukung dari pemerintah pusat
Mengenai setiap progaram Dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten Lebong untuk mewujudkan hutan lestari serta
peningkatan taraf Hidup sosial Ekonomi
masyarakatnya.
Sedangkan sasaran yang akan dicapai ditetapkan
sebagai berikut :
1. Tersedianya tenaga teknis ( SDM ) di
bidang Kehutanan dan Perkebunan
2. Peningkatan PAD khususunya di sektor kehutanan dan perkebunan
3. Perluasan dan pengembangan pembangunan
gedung kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong dan tiga (3) UPTD
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong dengan dilengkapi sarana dan
prasaran yang mendukung.
4. Terjadinya peningkatan Informasi, serta
SDM yang berkualitas
5. Terjaganya Hutan, dengan tidak
mengenyampingkan aspek pembangunan daerah disetiap sektor.
II. KEBIJAKAN DAN
PROGRAM
a.
Letak Geografis Dan Batas Administrasi
Kabupaten Lebong berada dalam wilayah Provinsi
Bengkulu yang terletak di bagian barat Pegunungan Bukit Barisan, dan berbatasan
dengan:
1. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun, Jambi,
2. Sebelah selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong
3. Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara.
4. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Luas wilayah Kabupaten Lebong ± 192.294 ha,
yang terdiri dari 13 kecamatan dan 108 desa.
b.
Aksesibilitas
Kabupaten Lebong adalah
satu-satunya kabupaten dalam wilayah Provinsi Bengkulu yang tidak dilalui oleh
jalan negara. Untuk mencapai Kabupaten
Lebong dari Ibukota Provinsi Bengkulu dapat melalui 2 (dua) jalan provinsi
yaitu melalui Kabupaten Rejang Lebong dan melalui Kabupaten Bengkulu Utara.
Peta situasi Kabupaten Lebong dalam struktur
tata ruang Provinsi Bengkulu dan aksesibilitas dari Ibukota Provinsi Bengkulu
.
Dengan
Mengacu pada Kondisi Geografi serta
permasalaha yang ada maka Dinas Kehutanan dan Perkebunan Membuat Kebijakan dan Program yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong Tahun 2010,
merupakan ketentuan yang telah ditetapkan
untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan guna tercapainya keterpaduan
dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi. Adapun Kebijakan dan
Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1)
Kebijakan
a. Memberikan kesempatan tugas belajar kepada
PNS yang berprestasi di bidang kehutanan dan perkebunan
b. Membuat perda di bidang kehutanan dan
perkebunan
c. Pengembangan organisasi
d. Mengembalikan fungsi hutan sesuai peruntukannya
dan pengelolaan kebun dengan sistem intensifikasi dan diversifikasi
2)
Program
a. Pengiriman SDM utnuk mengikuti pendidikan
di bidang kehutanan dan perkebunan
b. Penyediaan sarana dan prasarana
c. Pengembangan tanaman perkebunan
d. Pengelolaan dan pemanfaatan jasa
lingkungan kawasan hutan alam dan kawasan hutan konservasi
e. Setifikasi pohon induk tanaman kehutanan,
pembibitan, rehabilitasi, konservasi dan inventarisasi hasil hutan
f. Pengamanan kawasan hutan, pengendalian
kebakaran hutan dan pengembangan penyuluh kehutanan
III.
DASAR PROGRAM
PEMBANGUNAN TAHUN 2010 BIDANG KEHUTANAN
Pembangunan
dinas kehutanan dan perkebunan tahun 2010 merupakan implementasi Rencana
Strategi yang telah disusun Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong
yang akan memuat sasaran tahunan yang akan dicapai, indikator keberhasilan dan
target yang ingin dicapai dalam tahun 2010, berdasarkan anggaran pendapatan
Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan
belanja negara (APBN),
dasar realisasi keuangan inilah yang
menentukan besar kecilnya serta mampu tidaknya program dilaksanakan untuk
pencapaian kemajuan kabupaten lebong sebagai kabupaten konservasi, dalam upaya
meningkatkan kemajuan dan pembangunan masyarakat, berdasarkan pogram-program
yang telah disetujui. Selain berdasarkan realisasi anggaran yang diberikan,
proggram pemabangunan atau pelaksanaan kerja dinas kehutanan dan pekebunan
tahun 2010 mengacu pada.
1. Undang – undang Nomor 39 tahun 2003
tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Propinsi Bengkulu ( Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4349 );
2. Undang – undang Nomor : 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
terutama Pasal 5 ayat 1 mengenai status hutan dan pengelolaannya.
Pasal 74 ayat 4, Dokumen surat wajib tentang pengangkutan hasil hutan:
4. Kep. Menhut
Nomor 126/Kpts-Ii/2003 Tentang Penata Usahaan Hutan
5. Undang – undang RI Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /
Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
8.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Permendagri No. 59 Tahun
2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tentang jenis dan bentuk Produk Hukum Daerah
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang prosedur Penyusunan Produk Hukum ;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 24 tahun 2005
tentang Izin Pemanfaatan kayu Rakyat;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2008
tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong;
13.
Surat Keputusan Bupati Lebong No 765 Tanggal 16 Desember
Tahun 2008 Tentang Pembentukan Tim Illegal Logging;
14.
Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Kabupaten Lebong Tahun 2008;
Dengan Luas kawasan Hutan Lindungs 70,83 % dari total
luas wilayah Kabupaten Lebong.
Pemanfaatan kawasan lindung pada jangka panjang di Kabupaten Lebong harus
mengacu pada sub-kawasan utama yaitu:
a.
Kawasan pelestarian alam terdiri dari Kawasan Taman Nasional Kerinci
Sebelat seluas 111.035 Ha dan Taman Wisata Alam yang belum teridentifikasi di
Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat
b.
Kawasan suaka alam adalah bagian dari kawasan lindung yang terdiri dari
Cagar Alam Danau Tes seluas 2.882,35 hekar dan Cagar Alam Danau Maninjau seluas
139,80 hektar.
c.
Kawasan yang memberikan
perlindungan kawasan bawahannya yaitu kawasan hutan lindung. Kawasan hutan
lindung seluas 11.490 Ha di Hutan Lindung BT Gedang Hulu Lais serta Kawasan
Hutan Lindung Rimbo Pengadang seluas 9.287,40 Ha.
d.
Kawasan cagar budaya Makam
Keramat
e.
Kawasan perlindungan setempat
yaitu kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar mata air dan kawasan sekitar
danau/waduk. Kawasan sempadan sungai antara lain Sungai Ketahun dan Sungai
Sebelat beserta anak-anak sungainya sepanjang sungai itu sendiri digunakan
ketentuan 100 m dikanan kiri sungai besar, 50 m dikanan kiri sungai kecil
diluar permukiman, sedangkan untuk sempadan sungai yang melalui permukiman
besarnya antara 10–15 m. Kawasan sekitar
danau/waduk yang direncanakan adalah Danau Air Picung, Danau Tes, Danau Biru,
Danau Tujuh Warna, Danau Lupang dengan ketentuan sepanjang tepian waduk/danau
dengan jarak 50- 100 m, kawasan sekitar mata air belum teridentifikasi namun
jika dijumpai memakai ketentuan kurang lebih berjari-jari 200 m dari mata air.
f.
Kawasan rawan bencana. Kawasan
rawan bencana di Kabupaten Lebong yaitu merupakan daerah DAS Hulu Sungai
Ketahun dan DAS Hulu Sungai Sebelat.
Strategi kebijakan terkait dengan sebagian besar wilayah Kabupaten Lebong meliputi
kawasan lindung berupa Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, maka untuk pengelolaan dan penanganannya perlu
didasarkan atas strategi berikut :
1. Menjaga kelestarian ekosistem khas di dalam Taman Nasional Kerinci Seblat,
2. Mengembangkan kawasan ecotourism;
3. Menetapkan batas-batas kawasan taman nasional yang tegas;
4. Menghilangkan praktek pencurian kayu dari kawasan taman nasional;
5. Menggalang koordinasi lintas provinsi yang intensif dalam pengendalian
pemanfaatan ruang pada kawasan taman nasional dan sekitarnya.
6. penyusunan pola pengelolaan kolaboratif antara
masyarakat dan Balai TNKS
7. Penetapan zona-zona TNKS, yaitu zona Manfaat, zona Penyangga, dan zona
inti.
8. Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung berbasis pemberdayaan masyarakat melalui
program Pembangunan Hutan Kemasyarakatan.
Karakteristik perekonomian Kabupaten Lebong
didasarkan pada komoditi unggulan yang
berbasis sumber daya lokal dengan arahan pengembangan agribisnis dari sektor
primer yaitu pertanian, perkebunan dan peternakan. Sedangkan untuk sektor
sekunder adalah industri kecil dan menengah dengan mengandalkan hasil
sumberdaya lokal yang ada. Sementara untuk sektor tersier yaitu; perdagangan,
pertokoan, pasar perhotelan dan kegiatan pariwisata.
Sektor ekonomi sekunder
berupa industri kecil dan menengah yang dapat diandalkan untuk pengembangan
ekonomi kerakyatan adalah sektor industri pengolahan, baik berupa industri
pengolahan dari sektor primer pertanian, kehutanan, perikanan, dan peternakan,
maupun pengolahan berbasis sumber daya mineral.
Hasil analisis Location
Quotient (LQ) dan Shift Share (SS), industri pengolahan dapat menjadi sektor
unggulan untuk pengembangan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Lebong. Pengembangan
industri pengolahan ini dapat memberikan keuntungan dalam pengembangan ekonomi,
antara lain :
- Menciptakan lapangan pekerjaan di luar sektor
pertanian
- Memberikan nilai tambah terhadap hasil sumber daya
lokal
- Mengurangi aliran uang ke luar daerah
Pengembangan permukiman,
pertambangan dan pariwisata dapat juga menjadi sektor unggulan dalam
pembangunan Kabupaten Lebong. Kabupaten
Lebong sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan Provinsi Bengkulu, maka
mengikuti Model Rasio Pertumbuhan
(MRP) yang didasarkan pada analisis
Rasio Pertumbuhan Wilayah Referensi (Provinsi)
(RPR) yang merupakan laju pertumbuhan sektor ekonomi Provinsi Bengkulu
dibandingkan dengan laju pertumbuhan total di Provinsi Bengkulu, maka kawasan
budidaya non pertanian yang berpotensi untuk direvitalisasi dan dikembangkan
adalah sektor permukiman dan sektor parawisata.
Didasarkan pada nilai RPR terdapat pada empat sektor,
yaitu: sektor listrik, gas dan air minum, sektor bangunan, sektor perdagangan,
hotel dan restoran; dan sektor jasa-jasa, seperti dapat dilihat pada Tabel xx.
Tabel. Hasil Analisis MRP Kabupaten Lebong
No.
|
Sektor Ekonomi
|
RPR
|
Nominal
RPR
|
Klasifikasi
|
1.
|
Pertambangan &
Penggalian
|
0.9614
|
-
|
TU
|
2.
|
Listrik, Gas, dan Air
Bersih
|
1.3341
|
+
|
U
|
3.
|
Bangunan
|
1.3034
|
+
|
U
|
4.
|
Perdagangan, Hotel dan
Restoran
|
1.1513
|
+
|
U
|
5.
|
Keuangan, Persewaan
& Jasa Perusahaan
|
0.7950
|
-
|
TU
|
6
|
Jasa-jasa
|
1.0448
|
+
|
U
|
Sumber: Data PDRB Provinsi
Bengkulu diolah
Keterangan: U = Unggul, TU = Tidak Unggul
Sektor bangunan, Listrik, gas, air bersih,
terklasifikasi menjadi sektor unggulan dalam pembangunan wilayah Kabupaten
Lebong. Sektor ini merupakan variabel dalam
upaya pengembangan wilayah permukiman dan lingkungan yang sehat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sektor perdagangan, hotel, restoran, dan jasa-jasa
juga menjadi sector unggulan untuk mendukung pengembangan keparawisataan di
Kabupaten Lebong.
Objek wisata di Kabupaten Lebong sangat beragam,
selain sumber daya hutan TNKS terdapat beberapa sumberdaya alam lainnya yang
secara kualitas dapat berpeluang menjadi potensi pariwisata. Sumberdaya
tersebut merupakan sumberdaya air belerang dari pegunungan TNKS, sungai dan
danau. Sumberdaya tersebut antara lain:
1. Danau Tes, danau Lupang dan Air Picung; sumberdaya alam dengan wahana air
tawar dengan berbagai jenis ikan yang tumbuh, khususnya di Danau Tes telah
dikembangkan PLTA bagi energi listrik di Kabupaten Lebong dan sekitarnya.
2. Sumber Air Panas; Di Desa Tes dan
Desa Karang Dago, Air Putih di Desa Air Kopras dan air terjun Turan Larang di
Desa Turan Larang
3. Air Terjun Telon Buyuk berlokasi di Desa Turan Lalang dan Air terjun
Ketenong di Desa Ketenong.
4. Danau Air Picung; berjarak jarak 5 km dari Kota Muara Aman, memiliki nilai
keaslian danau alami serta berpotensi bagi pengembangan wisata air danau.
5. Lobang Kacamata; keunikan hasil alam dari perbukitan yang menghasilkan
suatu keindahan alam batuan yang berbentuk dinding bukit berbatu, terletak di
Desa Lebong Tambang
6. Panorama Pegunungan Belerang di Kelurahan Mubai.
Beragamnya sektor ekonomi sekunder dan tersier menunjukkan kekuatan dan
fleksibilitas strategi pengembangan sektor-sektor ini, seperti :
1. Pengembangan
industri olahan beragam hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan
peternakan untuk meningkatkan penyerapan tenaga ke sector industri dan
pembangunan perekonomian masyarakat.
2. Pengembangan
pemasaran hasil olahan pertanian mendukung sektor perdagangan, pergudangan dan
pertokoan, angkutan, dan jasa-jasa.
3. Pengembangan keparawisataan guna mendukung
sector perdagangan hotel dan restoran, angkutan dan telekomunikasi.
4. Pengembangan sumber daya air untuk
pengembangan energi berbasis masyarakat, pertanian, perikanan, parawisata, air
kemasan.
IV.
PROGRAM YANG
AKAN DILAKSANAKAN
Program yang akan dilaksanakan melalui APBNP
tahun 2010 adalah program/ kegiatan di bidang kehutanan dan Perkebunan secara
gobal DAN terfokus pada penjagaan, Pengelolaan
Hutan dan peningkatan taraf hidup masyarakat,
dengan meninjau rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan
dan perkebunan yang telah
dilakukan hingga kendala yang dihadapi tahun sebelumnya dapat
diminimalisir,dengan demikian pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan dan
perkebunan dalam tahun berikutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Berikut ini dalah gambaran secara umum proggram
Dinas Kehutanan tahun 2010 Untuk dana APBNP.
a. Peningkatan
sarana dan Prasarana Aparatur Dengan Menitik Beratkan Pada
1. Pembangunan
Fisik Areal Perkantoran Dinas Kehutanan dan Perkebunan
2. Pembangunan
gudang penyimpanan Barang Bukti
3. Pengadaan
sarana penunjang Untuk Mobilitas atau Kendaraan Operasional
4. Pembangunan
Sarana pelatihan dan pengem,bangan kabupaten konservasi, dengan membuat
miniatur kawasan hutan konservasi
b. Program Peningkatan Sumber daya manusia
1. Dengan
Mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Formal bagi kalangan PNS
c. Program perkebunan menitik Beratkan pada
1. Pengembangan
dan perluasan areal perkebuanan karet di masyarakat dengan didukung peningkatan
jalan produksi.
2. Pemeliharaan
serta perbaikan kembali lahan perkebunan masyarakat
3. Pengembangan
Bidang pertanian Terpadu antara Kopi dan ternak.
d. Program Rehabilitasi
Hutan dan Lahan
1.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan
2.
Perlindungan dan konservasi
sumber daya hutan
3.
Penjagaan kawasan hutan dengan membuat papan
Himbawan/ larangan
4.
Peningkatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan.
e. Program Pengamanan dan penertiban
Industri hasil hutan
1.
Pengawasaan dan penertiban pelaksanaan peraturan daerah mengenai
industri hasil hutan.
2.
Sosialisai Pemberdayaan dan pengembangan Masyarakat sekitar hutan serta
rapat-rapat dengan Unsur Muspida
3.
Peningkatan sarana Dan Prasaran Polhut
4.
Pengawasan dan Penjagaan Kawasan Hutan .
5.
Pengadaan Menara pemantau disekitar kawasan Hutan
6.
Pembinaan dan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan Kelompok Usaha Produktif
..............................................( posting awal)